LANDASAN KOPERASI
INDONESIA
Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi diindonesia.
- Landasan Idiil
= Pancasila
- Landasan
Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan
asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam
pasal 3. Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud:
Pasal 2 : Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3 : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Koperasi Indonesia
1) Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi adalah
Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
Pancasila.
Adapun cara
mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
Setiap
koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi
dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam
Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Yaitu:
a) Ketuhanan
yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha
Esa. Sebagai wujud penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka
untuk semua penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota
koperasi wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang
lain. Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer, pengawas,
dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan pengamalan sila
pertama Pancasila.
b)
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Penerapan
dari sila kedua Pancasila ini adalah:
1. koperasi
tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan masing-masing anggota;
dan
2. Semua
anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.
c)
Persatuan Indonesia
Penerapan
sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi tidak mengenal
perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status sosial
anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi. Koperasi harus mampu
menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang asal usul dan status sosial.
d)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam
koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Jika
terdapat perbedaan pendapat di antara anggota koperasi, maka hal tersebut harus
dipecahkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota. Pelaksanaan
musyawarah mufakat dalam koperasi mencerminkan penerapan sila keempat
Pancasila.
e)
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Penerapan
sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal berikut ini.
1. Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan turut membangun
perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Sisa
hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan karyanya.
3. Koperasi
mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh kekeluargaan serta
kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi Indonesia sebagai badan
usaha.
2) Landasan
Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1)
ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi
sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun
kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia
karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3) Landasan
Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat
inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota
koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang
guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4) Landasan
Operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25
Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45, dan Wawasan nusantara
Kedudukan
dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan
fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kedudukan
Ketahanan
nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil
sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma
pembangunan nasional.
2. Fungsi
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional (Wartawarga Gunadarma, 2012).
Sedangkan
wawasan nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Dan
wawasan nusantara menurut kelompok LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi
tercapainya tujuan nasional.
UNSUR
– UNSUR DASAR
a. Wadah (Contour)
Wadah
bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur
politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta
tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
c. Tata Laku (Conduct)
Interaksi
antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.
HAKEKAT
Hakekat
wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangs
ASAS
Asas
wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa terhadap kesepakatan. Asas wawasan nusantara terdiri
dari :
a. Kepentingan atau tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
KEDUDUKAN
Pancasila
(dasar negara) → Landasan Idiil
UUD
1945 (konstitusi negara)
→ Landasan Konstitusional
Wasantara
(visi bangsa) → Landasan Visional
Ketahanan
Nasional (konsepsi bangsa) → Landasan Konsepsional
GBHN
(kebijaksanaan dasar bangsa) →
Landasan Operasional
FUNGSI
Fungsi
wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukkan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik
bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.