FALSAFAH
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
Setiap lembaga
keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah SWT untuk
memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat . Oleh karena itu , setiap kegiatan
lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama , harus di
hindari.
a.
Menjauhkan
diri dari unsur riba, caranya:
1)
Menghindari
penggunaan system yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha
(QS. Luqman, ayat: 34)
2)
Menghindari
penggunaan system prosentasi untuk pembebanan biyayaa terhadap hutang atau
pemberian imbalan terhdap simpanan yang mengandung unsure meliputi gandakan
secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Al
Imron: 130)
3)
Menghindari
penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan
barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun
kualitas (HR. Muslim Bab Riba No.1551 s.d 1567)
4)
Menghindari
penggunaan system yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas
prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No.1569
s.d 1572)
b.
Menetapkan
system bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada Al Qur’an
surat Al Baqqrah ayat 275 dan An Nisa’ ayat 29, maka setiap transaksi
kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar system bagi hasil dan
perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang
dengan barang. Akibatnya pada kegiatan mu’amalah berlaku prinsip ada
barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa,
mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan
kredit, spekulasi dan inflasi.
PRODUK -PRODUK BANK SYARI’AH
Pada
dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga
bagian besar yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa.
1)
Produk
Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan
yaitu:
Ø Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip
jual beli.
Ø Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Ø Transaksi
pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang
dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan
bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang
dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan
prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang
menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat
keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi
hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang
disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah
musyarakah dan mudhrabah.
Ø Prinsip jual beli (Ba’i)
Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat
keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang
dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan
waktu penyerahan barang seperti :
a) Pembiayaan Murabahah
Murabahah
adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal
ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan
dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama
berlakunya akad.
b) Salam
Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya
belum ada, sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
c) Istishna
Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya
saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali
termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada
pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ø Prinsip
Sewa (Ijarah)
Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual
beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk
manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil
manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang
menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya
kepemilikan)
Ø Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan
prinsip bagi hasil adalah :
a) Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum
dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama
memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi
modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama
tersebut.
b) Mudarabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut
digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang
dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk
melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan
berdasarkan nisbah yang disepakati.
Ø Akad
Pelengkap
Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya
diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk
mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan.
Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan
untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad
ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar
timbul.
a) Hiwalah (Alih Utang Piutang)
Hiwalah
adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah,
fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
b) Rahn
Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai.
Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank
dalam memberikan pembiayaan.
c) Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal
seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon
haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.
d) Wakalah
Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi
apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e) Kafalah
Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan
istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan
prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2)
Produk
Penghimpunan Dana
Produk
penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito.
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat
adalah wadi’ah dan mudharabah.
a) Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad
Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad
Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank
bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b) Mudharabah
·
Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak
disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
·
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad
Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk
investsi-investasi tertentu.
·
Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak
sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang
akan menjadi mudharib.
c) Wakalah
Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu,
seperti inkaso dan transfer uang.
3)
Produk Jasa
Bank
syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara
lain berupa :
a) Sharf
(jual beli valuta asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan
dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b) Ijarah
(Sewa)
Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak
simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen
(custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut