Kemunculaan perbankan syariah diawali dengan
disahkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menggantikan
undang-undang perbankan sebelumnya yakni Undang-undang No.14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai Bank
Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam Pasal 13 huruf (c)
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 ditegaskan bahwa bank dapat menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi dengan ditetapkannya
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan pelaksana mengenai Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu Peraturan
Pemerintah No. 72 tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, keberadaan Bank
Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan dalam usaha Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat dengan perumusan yang berbeda. Untuk Bank Umum disebutkan
dalam Pasal 1 ayat 3, bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Sedangkan untuk Bank
Perkreditan Rakyat disebutkan dalam Pasal 1 ayat 4, yakni Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Sebagai tindak lanjut dan ganti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut, Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah yang masing-masing dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Sebagai tindak lanjut dan ganti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut, Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah yang masing-masing dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
PRINSIP-PRINSIP BANK SYARI’AH
Prinsip
syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syari’ah.
Beberapa prinsip/ hukum yang
dianut oleh sistem perbankan syari’ah antara lain
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
assalamualaikum wr,wb
BalasHapusMBAH… saya Ibu siska dari NIAS
ingin mengucapkan banyak2
terima kasih kepada MBAH SURO
atas nomor togelnya yang
kemarin MBAH berikan alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
MBAH dan berkat bantuan
MBAH SURO saya bisa
melunasi semua hutan2
orang tua saya yang ada di
BANK BRI dan bukan hanya
itu MBAH alhamdulillah
sekarang saya sudah bisa
bermodal sedikit untuk
mencukupi kebutuhan
keluarga saya sehari2. itu
semua berkat bantuan MBAH
SURO sekali lagi
makasih banyak yah MBAH…
yang ingin merubah nasib
seperti saya hubungi MBAH
SURO di nomor
082354640471
saya jamin 100% tembus
atau silahkan
buktikan sendiri
SEMOGA JP ....
Anda berada di kesulitan keuangan? Apakah Anda ingin memulai bisnis Anda sendiri? Perusahaan pinjaman didirikan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia dengan tujuan tunggal membantu orang miskin dan orang-orang dengan kesulitan keuangan yang hidup. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, kembali ke kami dengan rincian di bawah email: julietowenloancompany@gmail.com
BalasHapusNama lengkap:
jumlah pinjaman :
Pinjaman Durasi:
Pendapatan bulanan :
negara:
Seks:
Nomor telepon:
Tanggal lahir :
Terima kasih dan Tuhan memberkati
JULIETOWENLOANCOMPANY
(Julietowenloancompany@gmail.com)
Ibu Juliet